Pengamat: “Budi Arie Clear”, Jangan Lagi Bangun Framing Tanpa Dasar Hukum

WARTA REALITA

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:41 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengamat sosial dan politik M. Mahatir menyoroti kembali munculnya narasi yang mengaitkan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan perkara judi online. Menurutnya, publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dengan merujuk pada fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan potongan informasi, spekulasi, maupun framing yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

M. Mahatir menilai, isu yang kembali diangkat tersebut pada dasarnya merupakan topik lama yang seharusnya tidak terus diproduksi menjadi opini baru tanpa melihat perkembangan proses hukum dan isi putusan pengadilan.

menegaskan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan atau membuktikan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kegiatan perlindungan judi online. Kemudian secara hukum sudah Inkra. Sangat jelas tidak ada keterlibatan Budi Arie, Tidak ada mensrea ( niat jahat), Tidak ada perintah, baik lisan atau tulisan, Tidak ada aliran dana
Segala tuduhan atau spekulasi yang berkembang di media sosial tidak berdasar pada dokumen hukum, putusan pengadilan, ataupun temuan resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Budi Arie clear. Jangan terus-menerus membangun framing yang seolah-olah seseorang terlibat, sementara publik harus melihat apa yang benar-benar terbukti secara hukum,” ujar M. Mahatir.

Ia merujuk pada putusan dalam perkara judi online yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 202/PidSus/2025/PT.DKI jo. Nomor 278/PidSus/2025/PN Jaksel. Sejumlah pemberitaan mengenai putusan tersebut menyebut perkara berujung pada vonis terhadap para terdakwa, sementara Budi Arie tidak ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut M. Mahatir, hal tersebut penting dipahami publik agar tidak terjadi pencampuradukan antara proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah divonis dengan tuduhan atau spekulasi terhadap pihak lain yang tidak terbukti sebagai pelaku dalam putusan tersebut.

“Kalau memang ada tuduhan keterlibatan, mari kita lihat dasar hukumnya. Apa buktinya? Apa yang diputus pengadilan? Siapa yang menjadi terdakwa dan siapa yang dinyatakan bersalah? Jangan sampai opini publik dibentuk seolah-olah sudah ada kepastian hukum, padahal faktanya berbeda,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan mengenai putusan perkara tersebut, tidak terdapat penetapan Budi Arie sebagai terdakwa maupun vonis pidana terhadap dirinya dalam perkara yang dimaksud. Karena itu, menurutnya, publik harus berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini yang harus kita luruskan. Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Kalau seseorang tidak menjadi terdakwa dan tidak divonis dalam perkara tersebut, jangan kemudian narasinya dibangun seolah-olah orang itu sudah terbukti terlibat,” katanya.

M. Mahatir juga mengingatkan kelompok-kelompok maupun pengguna media sosial agar tidak menjadikan isu hukum sebagai alat untuk membentuk opini yang dapat merusak reputasi seseorang.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat. Karena itu, setiap pemberitaan mengenai perkara hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, serta merujuk pada dokumen resmi.

M. Mahatir mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang menyangkut nama seseorang dalam perkara hukum.

Ia menilai, viralnya sebuah informasi tidak otomatis menjadikannya sebagai fakta hukum.

“Isu publik harus disikapi dengan kepala dingin. Ukurannya adalah fakta yang terverifikasi, dokumen hukum, dan putusan pengadilan. Bukan seberapa ramai isu tersebut dibicarakan,” katanya.

M. Mahatir berharap tidak ada lagi upaya mengaitkan nama Budi Arie dengan perkara judi online tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sekali lagi, Budi Arie clear dalam konteks perkara yang sudah diputus tersebut. Jangan lagi ada framing untuk menjatuhkan reputasi seseorang. Kalau ada bukti, silakan bawa melalui mekanisme hukum. Kalau tidak ada, jangan membangun tuduhan di ruang publik,” pungkas M. Mahatir.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dihormati, tetapi pada saat yang sama reputasi dan hak setiap warga negara juga harus dihormati berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Karhutla Kaltim Diantisipasi dari Hulu ke Hilir, Pengamat Apresiasi Strategi Pangdam VI/Mulawarman
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis
Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
Soroti Dugaan Bersih-Bersih Borok Direksi, PP GPA Desak PT PP Setop PHK Sepihak Karyawan Tetap
Profesor Sutan Nasomal Klem Ekonomi Mangkrak Lapor Pak Prabowo Tolong Presiden Rakyat Terancam Lapar Dimana Mana!!
Rencana Kenaikan Gaji TNI Wujud Penghargaan Presiden Prabowo atas Pengabdian Prajurit
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:04 WIB

Penertiban PETI Geumpang Jangan Berhenti di Tenda Rakyat, Dugaan Pemodal Besar, Jalur BBM, dan Penadah Emas Harus Ikut Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 02:05 WIB

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Kian Menggila, Alat Berat dan Logistik Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, LLA Akan Laporkan ke Polda Aceh

Berita Terbaru