BLANGKEJEREN – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Gayo Lues kini mulai disorot tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Program padat karya tunai yang didanai melalui APBN ini dinilai memiliki potensi kerawanan hukum yang tinggi jika tidak diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kekhawatiran ini muncul berkaca dari pola masalah yang kerap mendera proyek serupa di berbagai daerah di Provinsi Aceh. Sebagai program yang menyasar langsung kesejahteraan petani melalui perbaikan jaringan irigasi desa, P3-TGAI seharusnya dilaksanakan secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor.
Namun, di lapangan, program ini kerap menjadi komoditas panas yang rawan disalahgunakan. Beberapa indikasi potensi pelanggaran hukum yang diantisipasi terjadi di Gayo Lues meliputi adanya dugaan intervensi atau “jual beli” paket proyek oleh oknum tertentu, pemotongan dana bantuan (pungutan liar) terhadap kelompok tani, hingga manipulasi pembentukan pengurus P3A yang tidak melibatkan petani setempat.
Selain tata kelola administrasi, potensi penyimpangan juga rawan terjadi pada kualitas fisik bangunan. Pengurangan volume material beton, fondasi yang tidak digali sesuai standar, hingga praktik tumpang tindih (overlapping) anggaran dengan bangunan lama menjadi modus klasik yang dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan asas manfaat infrastruktur pertanian tersebut.
Masyarakat mendesak agar Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I selaku perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum, bersama Tim Pendamping Masyarakat (TPM), melakukan verifikasi faktual secara jujur sejak tahap perencanaan.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pengkondisian atau pemotongan anggaran, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan tidak ragu untuk melakukan tindakan preventif maupun represif sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya realisasi anggaran P3-TGAI TA 2026 di Gayo Lues agar hak-hak petani tidak dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Sebagaimana diketahui bahwa kabupaten Gayo Lues ada 41 titik Dengan pagu 193 juta dengan total 7,9 Milyar ,Yang merupakan Pokir Anggota DPR RI dari Fraksi PKB sementara dilapangan program P3TGAI ini dikendalikan oleh oknum Berinisial Am yang merupakan kepercayaan dari anggota DPR tersebut.(×××)




















